Jama’ah menurut etemologi ialah sekumpulan, sedangkan menurut termenelogi ialah menggabungkan sholat makmum dengan sholat imam.
Perlu kita ketahui sesungguhnya rukun-rukun dan syarat-syarat di dalam sholat itu tidak ada perbedaannya baik dikerjakan dengan berjama’ah maupun sendirian, akan tetapi berjama’ah lebih utama di bandingkan sendirian.
Sebagaimana sabda Rasululloh.
صلاة الجماعة افضل من صلاة الفذ(يعنى المنفرد) بسبع وعشرين درجة "و فى روية بخمس وعشرين درجة.
Artinya: Melaksanakan sholat berjama’ah lebih utama dari pada melaksanakan sholat sendiri yang dengan sholat berjama’ah akan mendapatkan dua puluh derajat, dan disebutkan dalam riwayat lain akan mendapatkan dua puluh derajat.
Adapun berjama’ah didalam sholat jum’at itu hukumnya fardhu ain dan berjama’ah di dalam sholat maktubah(fardhu)itu ada beberapa ketentuan.
a.Fardhu kifayah
b.Sunnah
c.Fardhu ain, tapi menurut pendapat yang lebih shahih yakni imam Nawawi yaitu: fardhu kifayah yang mana suatu perbuatan yang wajib dikerjakan bagi ahli penduduk masing-masing, tapi apaila sebagian di antara ahli penduduk tersebut ada yang melaksanakan maka kewajiban bagi yang lainnya gugur. Sebaliknya jika tidak ada satupun diantara mereka yang melaksanakannya maka semua dari mereka akan memperoleh dosa atau kemurkaan Allah.
Dan tentang perintah berjama’ah Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an nisa’ ayat 102 yang berbunyi.
اذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم معك:الأية
Artinya:
Apabila engkau(Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.
Pembahasan Inti
Paling sedikitnya sholat berjama’ah itu hanyalah dua orang yaitu imam dan makmum sedangkan paling banyaknya sholat berjama’ah itu tidak terbatas jumlahnya.
Kemudian bagi orang laki-laki yang berjama’ah di masjid itu lebih utama dari pada di rumah sedangkan bagi perempuan itu lebih utama berjama’ah di rumah dari pada di masjid,dan bagi seseorang dapat bermakmum dengan imam selain sholat jum’at selama imam itu belum melakukan salam yang pertama meskipun makmum belum sempat duduk
Beserta imam. Adapun sholat jum’at itu hukumnya fardhu ain akan tetapi sholat jum’at terssebut di nyatakan tidak berhasil kecuali paling tidak bagi si makmum sudah menemukan satu rakaat dari sholat jama’ah jum’at.
Kemudian bagi makmum wajib niat mengikuti imam dan tidak wajib menentukan imam yang ada disitu meskipun makmum tersebut tidak mengetahui imamnya, apabila si makmum menentukan niatnya pada seorang imam tiba-tiba keliruh maka sholat makmum tersebut menjadi batal, misal: aku niat shalat dhuhur dengan imam si Syahroni tiba-tiba salah, karena ternyata yang menjadi imam itu bukan Syahroni melainkan si Supono, maka sholat si Syahroni tersebut batal, akan tetapi jika penentunya kepada imam itu dengan isyarat, seperti ucapan makmum, aku niat mengikuti Zaid ternyata yang menjadi imam adalah Umar maka sholat si Syahroni tersebut sah. Sedangkan bagi imam tidak wajib niat menjadi imam hanya saja di sunnahkan, akan tetapi lebih baik apabila imam tersebut berniat menjadi imam dan sebaliknya jika imam tersebut tidak niat maka tidak menjadikan shalatnya batal dan di hukumi seperti sholat sendirian.
Dan bagi orang yang merdeka diperbolehkan berjama’ah (bermakmum) pada budak begitu juga orang yang sudah baligh boleh bermakmum pada anak yamg belum baligh.
Ada empat hal tidak sah sholatnya makmum yang mengikuti imam.
1.Bermakmum pada anak kecil yang belum nalar.
2.Orang laki-laki yang bermakmum pada perempuan.
3.Huntsa musykil yang bermakmum pada perempuan atau sama bancinya.
4.Orang yang sudah baik bacaan fatihahnya bermakmum pada orang yang buta huruf yaitu orang yang merusakkan huruf atau tasydidnya fatihah.
Kemudian disini mushannif memberikan petunjuk tentang syaratnya makmum, bahwa di mana saja orang yang sholat bermakmum dengan sholatnya imam dan bersama-sama di dalam Masjid, sedangkan makmum mengetahiu sendiri pada sholatnya imam atau si makmum melihat sebagian barisan yang ada di depannya maka hukum sholat makmum tersebut itu sah yakni sudah mencukupi syarat shahnya mengikuti imam selagi si makmum tersebut tidak mendahului kepada sholatnya imam. Jika si makmum mendahului imam dengan melebihi telapak kaki imam maka sholat makmum tersebut tidak sah, akan tetapi tidak berbahaya atau tidak berpengaruh bagi makmum yang menyamakan dirinya dengan imam.
Dan apabila imam sholat di dalam masjid dan makmum di luar masjid sedangkan jarak antara makmum dengan imam tidak lebih dari tiga ratus zdira’ dan keadaan makmum dapat melihat sholatnya imam juga tidak terdapat benda pemisah antara keduanya maka makmum boleh mengikuti imam tersebut, dan jarak itu di hitung-hitung dari akhir batas masjid.
Kemudian jika imam dan makmum itu tidak di dalam masjid misqalnya di tanah lapang atau di dalam suatu bangunan maka juga sah ikutnya makmum kepada imam dengan syarat jarak antara imam dengan makmum tidak melebihi dari tiga ratus zdira’ dan juga tidak ada pemisah antara imam dan makmum. Sekian
Oleh: M. Nasiruddin
Santri: PP. Al-Khoirot
Referensi: Al-Raudloh, Baijury
Senin, 07 Februari 2011
Shalat Jama’ah
Mukarrom /  at 01.15 /  No comments
Share
Posted in: Buletin Santri
Posted on: Senin, 07 Februari 2011
Popular Posts
-
Cara Mengganti Gambar Slide Template pada Blog. Ada Artikel kali ini akan memposting dan memberikan tutorial pada hal tersebut diatas, kare...
-
ISRO’ MI’ROJ Bagian 3 Kemudian Nabi Muhammad saw. menuju ke kautsar, sampai Beliau masuk ke surga. Dan di dalam surga tersebut ada...
-
بسم الله الرحمن الرحيم سقي أم سعيد الحمد لله رب العالمين والعاقبة للمتقين ولا عدوان إلا على الظالمين ، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا ...
-
Jam adalah sebuah unit waktu. Lama sebuah jam adalah 1/24 (satu perduapuluh empat) hari. Satu jam bisa dibagi menjadi unit waktu yang leb...
-
PROPOSAL PENGAJUAN DANA PENYAMBUTAN "BULAN SUCI RAMADHAN" DI AJUKAN OLEH: Add caption DI AJUKAN OL...
Total Pageviews
Diberdayakan oleh Blogger.
Search This Blog
Terjemahan
Blog Archive
-
▼
2011
(121)
-
▼
Februari
(68)
- Birthday of Prophet
- Kumpulan Do’a Dalam Al Qur’an Dan Hadits
- 6 PENYEBAB LAMBATNYA KOMPUTER
- Bagaimana Cara Memperoleh Software Apapun Secara G...
- 24 Penyebab Kerusakan Komputer dan Cara Mengatasinya
- Do'a Do'a
- Tahlil
- MEMULIAKAN TAMU
- HAK SEORANG ISTRI
- ISA SABDA BERWUJUD MANUSIA
- ANALISA TRINITASh
- DPR tolak kenaikan pangkat
- Banyak alasan untuk terlambat
- Siapa Pembunuh Yesus?
- Fiqh Dasar
- Pendidikan Anak Usia 5 Tahun
- Pendidikan Anak Usia 9 Tahun
- Disiplin
- Pendidikan Anak Usia 3 Tahun
- Pendidkan Anak Usia 2 Tahun
- Pendidikan Pranatal
- Visi
- Tamak
- Santri Pemimpin
- Santri Progresif
- Santri Kredibel
- Malas
- Dermawan
- Ilmu
- Ilmu Adalah Alat Untuk Beramal
- Pergaulan Bebas
- Keutamaan Diam
- Pesantren
- Keutamaan bulan sya`ban
- Gaul, Apa Itu?
- Niat Yang Membuahkan Hasil
- Dahsyatnya Proses Sakaratul Maut
- Kerinduan dan hasrat.
- PENYESALAN
- BERHASIL MENGATASI KESULITAN DENGAN BERPIKIR POSITIF
- Pengaruh lingkungan alam
- Optimis Menjalani Hidup
- Ayah & Bunda
- ISTIGFAR
- Abdullah bin Mas`ud
- KHUTBAH TERAKHIR NABI MUHAMMAD S.A.W
- Antara Jihad dan Terorisme
- BERKAH DIBALIK MEMBACA BASMALAH
- MANFAAT DAN BAHAYA TEKNOLOGI
- Shalat Jama’ah
- Teman Jail
- Dinar Yang beranak Dirham
- Senjata Makan Tuan
- Perintah Allah Untuk Bani Israil
- Jihad Dan Terorisme
- Maulid Nabi
- Ilmu Adalah Alat Untuk Beramal
- Tanda Perawan
- Wanita Penggoda
- Nabi Adam Sebagai Khalifah
- Nama-Nama Islami
- Tauhid
- Al-Qur’an petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa
- IDUL FITRI
- Mulai Dari Diri Sendiri
- Kata-Kata Bijak
- Bicara itu perak, diam itu emas
- Membina Sifat Kepemimpinan
-
▼
Februari
(68)
Labels
- Artikelku (74)
- Buletin Santri (38)
- doa (5)
- Download (17)
- Fiqh (5)
- HUMOR (3)
- Islamic Studies (5)
- Tutorial (14)
JAM
Profil

- Mukarrom
- Alumni PP. Al-Khoirot Karangsuko Pagelaran Malang, dan Sekarang menjadi Mahasiswa Ibnu Sina Kepanjen, Jurusan Pendidikan Bahasa Arab
0 komentar: